Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)

Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)

PERSYARATAN

1.    Surat Permohonan

2.    Profil Perusahaan (KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian);

3.    IMB Induk;

4.    Sertifikat Tanah (Sisa) peruntukan PSU/Fasos Fasum;

5.    Akta Notaris Perjanjian Pemenuhan Kewajiban PSU;

6.  Pengesahan Siteplan (Rencana Tapak) termasuk Siteplan Induk sesuai\nperizinan dan/atau Siteplan Revisi Terakhir (apabila berubah);

7.    BAST TPU (Sertifikat TPU) dan/atau STS (Surat Tanda Setoran untuk\nKompensasi TPU);

8.    Rekomendasi Peil Banjir dan Rekomendasi Teknis Perizinan lainnya;

9.    SPPT PBB dan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen;

11. Data Rincian Objek;

12. Data Visual Lokasi Objek.

 

PROSEDUR\nPELAYANAN

1.    Pengembang mengajukan berkas permohonan penyerahan PSU ditujukan kepada\nWali Kota

2.    Sekretariat tim verifikasi melakukan klarifikasi secara administrasi\n(kelengkapan berkas) dan fisik (pendataan lapangan).

-     \n     -  Apabila dinyatakan\nlengkap, maka sekretariat menjadwalkan ekspose dihadapan tim verifikasi psu

-            -    Apabila belum\nlengkap, maka pengembang diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi dan\nfisik yang dibutuhkan

3.  Pelaksanaan ekspose dan survey lapangan oleh tim verifikasi guna\npemeriksaan kebenaran/ penyimpangan antara PSU yang telah ditetapkan dalam\nsiteplan dengan kenyataan di lapangan.

-     \n     -  Apabila hasil ekspose\ndinyatakan lengkap dan layak maka dapat dilakukan penetapan PSU

-         - Apabila hasil ekspose\nbelum lengkap dan layak maka pengembang harus melakukan perbaikan sebelum\ndilakukan penetapan PSU

4.    Tim Verifikasi melakukan Penetapan PSU, persiapan serta persetujuan\npenandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Administrasi

\n\n5. Dokumen BAST\nAdministrasi yang sudah ditandatangani diserahkan ke bagian Aset BPKAD untuk\ndiproses penerbitan sertifikat tanah PSU ke BPN Kota Bekasi


\n\nDAFTAR

Updated at Tuesday, 2020-12-08 16:07:08