SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

PERSYARATAN

Administrasi:

1.    Surat Permohonan

2.    Fotocopy KTP pemohon

3.    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan

4.    Fotocopy Sertifikat Tanah

5.    Fotocopy IMB

6.    Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB

7.    Fotocopy Rencana Tapak

8.    Fotocopy Pertimbangan Teknis

9.    As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan

10. Softcopy As Built Drawing Bangunan dan Gambar Situasi yang dimohon

11. Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (untuk perpanjang SLF)

 

Teknis:

1.  Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data\ndokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk As Built Drawing (SLF pertama)

2.  Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan\nberkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan\ngedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF perpanjangan)

3.  Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan atau laboratorium dalam hal\nkeselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan\nperlengkapan bangunan Gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF pertama dan\nperpanjang)

4.  Hasil pemeriksaan dituangkan dalam check list yang disimpulkan dalam\nBerita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF pertama dan\nperpanjang)

5.    Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang\nbersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh Pemohon (SLF pertama dan perpanjang)


PROSEDUR\nPELAYANAN

1.    Masyarakat/Pemohon\nmengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan

2.    Pelaksana menerima berkas permohonan Penerbitan SLF Bangunan Gedung dari\npemohon dan di cek kelengkapan berkas dan dicatat ke dalam buku register;

3.  Mengadakan pembahasan hasil kajian konsultan dengan Tim Verifikasi\nKajian Teknis Laik Fungsi;

4.    Pelaksana mengetik draft SLF Bangunan\nGedung;

5.    Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan memeriksa dan memaraf SLF Bangunan\nGedung

6.    Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan\nGedung

7.    Sekretaris Dinas Tata Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung

8.    Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SLF Bangunan Gedung

\n

9.    Pelaksana m enyerahkan\nSLF Bangunan G edung kepada P emohon dan\nmengarsipkan berkas


\n\nDAFTAR

Updated at Tuesday, 2020-12-08 16:04:12