Peraturan Pemerintah

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya

Peraturan Daerah

Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain peraturan perundang-undangan di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan

Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan selain peraturan perundang-undangan di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan

Peraturan Kepala Daerah

Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur terkait mekanisme penegakan Perda dan Perkada serta Pengendalian dan pelaporan penegakan Perda dan Perkada.